Betawi, kini Jakarta, tentunya memberikan banyak cerita. Sebagian dari cerita itu akan ditemukan di blog sederhana ini. Jauh dari sempurna, pasti. Maka komentar dan pendapat anda sebagai pembaca sangat dinanti. Terima kasih dan selamat membaca.

Kamis, 29 Desember 2016

AYO LESTARIKAN BUDAYA BETAWI



Keinginan untuk melestarikan budaya Betawi di ibukota DKI Jakarta oleh khususnya masyarakat Betawi sudah makin terbuka untuk dilaksanakan. Kegiatan itu sudah ada landasan hukumnya yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Pemda DKI Jakarta pun telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 229 Tahun 2016 sebagai tindak lanjut amanat Perda Nomor 4/2015 itu.
 
Sayangnya, tanda-tanda pemanfaatkan payung hukum kegiatan itu belum terlihat nyata. Belum ada geliat di masyarakat berkaitan dengan pelestarian budaya Betawi itu. Badan Musyawarah Masyarakat (Bamus) Betawi, organisasi tempat berhimpunnya puluhan ormas kebetawian, masih ditunggu partisipasi aktifnya agar peraturan tersebut dapat diterima dan dimanfaatkan masyarakat.

Maklum, diterbitkannya peraturan tersebut diharapkan mampu menggerakkan secara masif upaya pelestarian budaya Betawi milik suku bangsa asli DKI Jakarta, yang merupakan Ibukota NKRI.  

Mengenai isi Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi yang terdiri dari 10 bab dan 49 pasal itu, antara lain mengatur tentang pelestarian kebudayaan betawi yang diselenggarakan melalui pendidikan, pengembangan, pemanfaatan, pemeliharaan, pembinaan dan pengawasan. Perda tersebut juga menyebutkan kalau pemerintah daerah dan masyarakat wajib melakukan pelestarian kebudayaan Betawi yang dianggap hampir punah. 

Pemerintah daerah juga diminta untuk menetapkan kebijakan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pelestarian kebudayaan Betawi dan menetapkan kawasan kebudayaan Betawi. Sementara Masyarakat juga berhak memberikan masukan kepada pemerintah daerah dalam pelestarian kebudayaan Betawi itu. 
 
Industri kecil kerajinan dan makanan khas Betawi juga wajib dikembangkan. Artinya, potensi ekonomi masyarakat Betawi dapat bergerak sehingga kesejahteraan mereka diharapkan menjadi lebih baik.

Nilai tradisional Betawi juga harus dikembangkan dalam kehidupan masyarakat betawi. Masyarakat juga berhak menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno budaya Betawi dengan mendaftarkan ke perpustakaan umum daerah.

Selain bertujuan untuk melestarikan kebudayaan Betawi, Perda ini juga bertujuan untuk mengembangkan pariwisata. Budaya Betawi dianggap sebagai modal dasar atau aset yang sangat penting dan strategis untuk mengembangkan prospek pariwisata di Jakarta.

Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia memiliki keberagaman suku bangsa dan budaya. Nilai budaya daerah merupakan unsur penting menjadi rangkaian kebudayaan nasional yang harus diberikan kepastian hukum untuk menjaganya. Sekarang kepastian hukumnya sudah ada. Ayo manfaatkan!!! (ab)