Keinginan
untuk melestarikan budaya Betawi di ibukota DKI Jakarta oleh khususnya
masyarakat Betawi sudah makin terbuka untuk dilaksanakan. Kegiatan itu sudah
ada landasan hukumnya yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Pelestarian Kebudayaan Betawi. Pemda DKI Jakarta pun telah menerbitkan
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 229 Tahun 2016 sebagai tindak lanjut amanat
Perda Nomor 4/2015 itu.
Sayangnya,
tanda-tanda pemanfaatkan payung hukum kegiatan itu belum terlihat nyata. Belum ada
geliat di masyarakat berkaitan dengan pelestarian budaya Betawi itu. Badan
Musyawarah Masyarakat (Bamus) Betawi, organisasi tempat berhimpunnya puluhan
ormas kebetawian, masih ditunggu partisipasi aktifnya agar peraturan tersebut
dapat diterima dan dimanfaatkan masyarakat.
Maklum,
diterbitkannya peraturan tersebut diharapkan mampu menggerakkan secara masif
upaya pelestarian budaya Betawi milik suku bangsa asli DKI Jakarta, yang
merupakan Ibukota NKRI.
Mengenai isi
Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi yang terdiri dari 10 bab dan 49 pasal itu,
antara lain mengatur tentang pelestarian kebudayaan betawi yang diselenggarakan
melalui pendidikan, pengembangan, pemanfaatan, pemeliharaan, pembinaan dan
pengawasan. Perda tersebut juga menyebutkan kalau pemerintah daerah dan masyarakat
wajib melakukan pelestarian kebudayaan Betawi yang dianggap hampir punah.
Pemerintah
daerah juga diminta untuk menetapkan kebijakan untuk melakukan pembinaan,
pengawasan, pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pelestarian kebudayaan Betawi
dan menetapkan kawasan kebudayaan Betawi. Sementara Masyarakat juga berhak
memberikan masukan kepada pemerintah daerah dalam pelestarian kebudayaan Betawi
itu.
Industri
kecil kerajinan dan makanan khas Betawi juga wajib dikembangkan. Artinya,
potensi ekonomi masyarakat Betawi dapat bergerak sehingga kesejahteraan mereka diharapkan menjadi lebih baik.
Nilai
tradisional Betawi juga harus dikembangkan dalam kehidupan masyarakat betawi.
Masyarakat juga berhak menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno budaya
Betawi dengan mendaftarkan ke perpustakaan umum daerah.
Selain
bertujuan untuk melestarikan kebudayaan Betawi, Perda ini juga bertujuan untuk
mengembangkan pariwisata. Budaya Betawi dianggap sebagai modal dasar atau aset
yang sangat penting dan strategis untuk mengembangkan prospek pariwisata di
Jakarta.
Jakarta
sebagai Ibu Kota Indonesia memiliki keberagaman suku bangsa dan budaya. Nilai
budaya daerah merupakan unsur penting menjadi rangkaian kebudayaan nasional
yang harus diberikan kepastian hukum untuk menjaganya. Sekarang kepastian hukumnya
sudah ada. Ayo manfaatkan!!! (ab)