Betawi, kini Jakarta, tentunya memberikan banyak cerita. Sebagian dari cerita itu akan ditemukan di blog sederhana ini. Jauh dari sempurna, pasti. Maka komentar dan pendapat anda sebagai pembaca sangat dinanti. Terima kasih dan selamat membaca.

Kamis, 12 Januari 2017

SANGGAR BETAWI HARUS BANGKIT !!!


Bayangkan bagaimana perkembangan kesenian di suatu daerah, misalnya DKI Jakarta dengan penduduk aslinya orang Betawi, jika masyarakat tidak lagi aktif bergiat dalam kesenian itu. Pastinya kesenian daerah itu bakal punah. Padahal kesenian daerah, termasuk kesenian Betawi, merupakan salah satu pendukung kebudayaan Nusantara, yang harus tetap hidup dan dilindungi.

Apa petunjuk yang bisa kita lihat bahwa masyarakat giat berkesenian seraya menjaga kesenian tersebut tetap hidup demi anak cucu. Barangkali, kita bisa lihat melalui bagaimana kehidupan sanggar kesenian di daerah itu pada saat ini.

Suku bangsa asli DKI Jakarta, Betawi, tinggal di wilayah pinggir laut yang merupakan tempat bertemu dan berkumpulnya sejumlah kebudayaan baik kebudayaan daerah seantero negeri maupun dari luar negeri seperti Arab, China dan bahkan Eropa. Kondisi tersebut membuat ragam kebudayaan Betawi menjadi unik. Apapun, hasil peleburan kebudayaan itu akhirnya membentuk budaya Betawi. 



Bagi orang Betawi, kehidupan berbudaya sudah dialami sejak lahir, anak-anak hingga menuju dewasa, bahkan hingga meninggal. Juga ketika orang Betawi menikah, melahirkan, serta merayakan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri, Idul Adha, perayaan Maulid Nabi dan Isra Miraj. Dalam kegiatan tersebut biasanya dilengkapi dengan kuliner, busana, musik dan sejumlah prosesi seperti palang pintu ketika ingin melamar pujaan hati.

Karena kesibukan dan tekanan budaya dari luar daerah yang sangat besar mengingat Jakarta adalah kota terbuka, maka pelaku budaya Betawi di Jakarta perlahan mulai berkurang. Mereka kini banyak diwakili oleh sanggar kesenian yang diharapkan mampu menjaga kelestarian budaya Betawi. apa pun bentuknya.

Yang menjadi pertanyaan penting lainnya adalah bagaimana nasib sanggar kesenian Betawi saat ini? Ada kabar yang tidak membahagiakan tentang kehidupan sanggar tersebut. Kabarnya keberadaan sanggar kesenian Betawi di ibu kota kian memprihatinkan. Jumlahnya terus menyusut, artinya pelaku budaya pun makin berkurang.

Dari jumlah yang menyusut itu, jumlah sanggar yang berbadan hukum juga memperihatinkan. Padahal dengan berbadan hukum, bisa mempermudah sanggar dalam mendapatkan stimulan anggaran dari Pemprov DKI Jakarta dalam rangka pembinaan dan pelatihan sehingga kualitas seniman Betawi dapat memenuhi keinginan dan selera pasar. Atau paling tidak, bisa menjaga kesenian tradisional di tengah kebudayaan modern saat ini.

Kini, peluang bagi sanggar kesenian itu untuk ditingkatkan terbuka lebar. Pemprov DKI Jakarta sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Pemda DKI Jakarta pun telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 229 Tahun 2016 sebagai tindak lanjut amanat Perda Nomor 4/2015 itu. Diterbitkannya peraturan tersebut diharapkan mampu menggerakkan secara masif upaya pelestarian budaya Betawi. 

Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi yang terdiri dari 10 bab dan 49 pasal itu, antara lain mengatur tentang pelestarian kebudayaan betawi yang diselenggarakan melalui pendidikan, pengembangan, pemanfaatan, pemeliharaan, pembinaan dan pengawasan. Perda tersebut juga menyebutkan kalau pemerintah daerah dan masyarakat wajib melakukan pelestarian kebudayaan Betawi yang dianggap hampir punah.

Pemerintah daerah juga diminta untuk menetapkan kebijakan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pelestarian kebudayaan Betawi dan menetapkan kawasan kebudayaan Betawi. Sementara masyarakat juga berhak memberikan masukan kepada pemerintah daerah dalam pelestarian kebudayaan Betawi itu.

Industri kecil kerajinan dan makanan khas Betawi juga wajib dikembangkan. Artinya, potensi ekonomi masyarakat Betawi dapat bergerak sehingga kesejahteraan mereka diharapkan menjadi lebih baik. Nilai tradisional Betawi juga harus dikembangkan dalam kehidupan masyarakat betawi. Masyarakat juga berhak menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno budaya Betawi dengan mendaftarkan ke perpustakaan umum daerah.

Adanya Perda dan Pergub itu mestinya disambut dengan baik oleh sanggar Betawi yang ada. Segera manfaatkan Perda dan Pergub tersebut. Lakukan konsolidasi dan perbaiki manajemen organisasi, sehingga sanggar Betawi bisa memanfaatkan perda dan pergub itu demi perkembangan kebudayaan Betawi.

Jika sanggar Betawi makin berkembang maka pelestarian budaya Betawi nakal dapat terjaga dengan baik. (ab)

Kamis, 29 Desember 2016

AYO LESTARIKAN BUDAYA BETAWI



Keinginan untuk melestarikan budaya Betawi di ibukota DKI Jakarta oleh khususnya masyarakat Betawi sudah makin terbuka untuk dilaksanakan. Kegiatan itu sudah ada landasan hukumnya yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Pemda DKI Jakarta pun telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 229 Tahun 2016 sebagai tindak lanjut amanat Perda Nomor 4/2015 itu.
 
Sayangnya, tanda-tanda pemanfaatkan payung hukum kegiatan itu belum terlihat nyata. Belum ada geliat di masyarakat berkaitan dengan pelestarian budaya Betawi itu. Badan Musyawarah Masyarakat (Bamus) Betawi, organisasi tempat berhimpunnya puluhan ormas kebetawian, masih ditunggu partisipasi aktifnya agar peraturan tersebut dapat diterima dan dimanfaatkan masyarakat.

Maklum, diterbitkannya peraturan tersebut diharapkan mampu menggerakkan secara masif upaya pelestarian budaya Betawi milik suku bangsa asli DKI Jakarta, yang merupakan Ibukota NKRI.  

Mengenai isi Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi yang terdiri dari 10 bab dan 49 pasal itu, antara lain mengatur tentang pelestarian kebudayaan betawi yang diselenggarakan melalui pendidikan, pengembangan, pemanfaatan, pemeliharaan, pembinaan dan pengawasan. Perda tersebut juga menyebutkan kalau pemerintah daerah dan masyarakat wajib melakukan pelestarian kebudayaan Betawi yang dianggap hampir punah. 

Pemerintah daerah juga diminta untuk menetapkan kebijakan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pelestarian kebudayaan Betawi dan menetapkan kawasan kebudayaan Betawi. Sementara Masyarakat juga berhak memberikan masukan kepada pemerintah daerah dalam pelestarian kebudayaan Betawi itu. 
 
Industri kecil kerajinan dan makanan khas Betawi juga wajib dikembangkan. Artinya, potensi ekonomi masyarakat Betawi dapat bergerak sehingga kesejahteraan mereka diharapkan menjadi lebih baik.

Nilai tradisional Betawi juga harus dikembangkan dalam kehidupan masyarakat betawi. Masyarakat juga berhak menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno budaya Betawi dengan mendaftarkan ke perpustakaan umum daerah.

Selain bertujuan untuk melestarikan kebudayaan Betawi, Perda ini juga bertujuan untuk mengembangkan pariwisata. Budaya Betawi dianggap sebagai modal dasar atau aset yang sangat penting dan strategis untuk mengembangkan prospek pariwisata di Jakarta.

Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia memiliki keberagaman suku bangsa dan budaya. Nilai budaya daerah merupakan unsur penting menjadi rangkaian kebudayaan nasional yang harus diberikan kepastian hukum untuk menjaganya. Sekarang kepastian hukumnya sudah ada. Ayo manfaatkan!!! (ab)

Kamis, 23 Juni 2016

BUNG KARNO KRITIK BECAK PADA HUT JAKARTA

Antara Doeloe - HUT Jakarta, Bung Karno kritik betjak
ilustrasi - Becak (ANTARA FOTO/R. Rekotomo)

Sejumlah tukang becak berunjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta pada awal tahun ini. Mereka minta supaya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menghentikan penggarukan becak.

Mereka juga minta agar pemda merevisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, khususnya pasal yang menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang membuat, merakit, menjual, dan memasukkan, serta mengoperasikan dan menyimpan becak.

Keberadaan becak di Jakarta masih menjadi kontroversi sejak pemerintah menerbitkan Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang Pola Dasar dan Rencana Induk Jakarta 1965-1985. Peraturan itu tidak mengakui becak sebagai kendaraan umum. Selain dianggap sebagai biang keladi ketidaktertiban lalu lintas, becak dinilai cermin eksploitasi manusia atas manusia. 
Namun, masyarakat berpendapat lain. Mereka menganggap kendaraan itu dibutuhkan untuk melayani masyarakat seperti antar jemput anak sekolah dan ibu-ibu yang pergi ke pasar.

Berkaitan dengan becak, Pusat Data dan Riset ANTARA pada Rabu (22/6/2016) merilis berita Antara yang berisi pernyataan Presiden Sukarno tentang becak pada hari ulang tahun Jakarta tanggal 22 Juni 1962 melalui portal antaranews.com:

Presiden Sukarno dalam pidato jang diutjapkannja pada upatjara memperingati Hari Ulangtahun Kota Djakarta ke-435 di Gedung Olahraga, menjinggung masalah transport menjebut bahwa masih banjaknja betjak di Djakarta sangat merendahkan martabat bangsa Indonesia.

Betjak, dikatakannya merupakan penghisapan manusia oleh manusia jang sangat merendahkan deradjat bangsa Indonesia.

Tokiolah asal betjak mula2. Tetapi disana kini hanya ada 8 buah betjak, jang disediakan bagi orang2 kaja untuk mendatangkan geisha. Menurut keterangan, inipun akan dilarang sama sekali.

Presiden berseru supaja pemuda2 djangan mau mendjadi tukang betjak, sekalipun mungkin mendapat bajar seharinja lebih dari apa jang didapat oleh seorang pegawai tinggi.

"Djangan mau mendjual djiwa, mendjadi objek exploitation de l'homme par l'homme.Tjarilah djalan lain untuk keperluan hidup, apa sadja."

Mengenai lambang baru Djakarta Raja (sebuah tugu ditengah, diapit oleh setangkai padi dan setangkai kapas) dengan tulisan dibagian atas "Djaja Raja", Presiden bertanja:spelling apakah jang harus kita pakai.

Pertanjaan ini dikemukakan oleh Bung Karno berdasarkan kenjataan bahwa Menteri Prof. Prijono telah merentjanakan edjaan baru, sedang tulisan diatas sebuah lambang tidak baik kalau berubah-ubah.

Tulisan itu harus tetap, dan djangan sampai kelak dibatja secara keliru.

Mengenai tugu nasional jang mulai dibangun, Presiden mengatakan bahwa didalam bangunan ini akan pula dibangun sebuah museum nasional, deimana akan dipertundjukkan setjara visuil seluruh stadia perikehidupan nasional sedjak dulu.

Djakarta harus pula mendjadi mertju suar bagi Indonesia, serupa dengan Swadagon Pagoda bagi Birma. (ab)